13 Aliran Sesat Menurut MUI di Indonesia
Di Indonesia, terdapat berbagai aliran dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat. Namun, tidak semua aliran atau kepercayaan dianggap sesuai dengan ajaran agama resmi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga otoritatif dalam urusan keagamaan di Indonesia kerap menetapkan beberapa aliran sesat yang perlu diwaspadai. Berikut adalah 13 aliran sesat yang dikutip dari pernyataan MUI:
1. Aliran Gafatar
Aliran Gafatar merupakan salah satu aliran sesat yang dilarang oleh MUI karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
2. Aliran LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)
LDII juga termasuk dalam daftar aliran sesat menurut MUI karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
3. Aliran Syiah
Aliran Syiah merupakan aliran yang dianggap sesat oleh MUI karena perbedaan keyakinan yang mendasar dengan ajaran Islam mayoritas di Indonesia.
4. Aliran Ahmadiyah
Aliran Ahmadiyah juga termasuk dalam daftar aliran sesat menurut MUI karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang benar.